Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Pegunungan Bintang


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang :

Kepala Dinas

Tugas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas untuk membantu Bupati melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penatapan, pengoordinasian, dan pengendalian tugas serta program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan tugas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan E-Government dan Persandian , Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Informasi pada Dinas komunikasi dan Informatika;
  2. Merumuskan Program Kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman tugas;
  3. Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan program yang telah di tetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  4. Membina bawahan di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dengan cara mengadakan rapat/ pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan.

Fungsi

  1. Perumusan masalah teknis di bidang Informasi dan Komunikasi publik, bidang layanan e-government, Persandian, bidang infrastruktur teknologi dan pengendalian informasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di masing-masing bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di masing-masing bidang;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.