Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Pegunungan Bintang

Kepala Dinas

Tugas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas untuk membantu Bupati melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penatapan, pengoordinasian, dan pengendalian tugas serta program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan tugas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan E-Government dan Persandian , Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Informasi pada Dinas komunikasi dan Informatika;
  2. Merumuskan Program Kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman tugas;
  3. Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan program yang telah di tetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  4. Membina bawahan di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dengan cara mengadakan rapat/ pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan.

Fungsi

  1. Perumusan masalah teknis di bidang Informasi dan Komunikasi publik, bidang layanan e-government, Persandian, bidang infrastruktur teknologi dan pengendalian informasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di masing-masing bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di masing-masing bidang;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

Sekretaris

Tugas

  1. Melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas meliputi pengelolaan administrasi umum,perencanaan, kepegawaian serta petunjuk pimpinan sebagi pedoman pelaksanaan tugas
  2. Mendistibusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekertariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekertariat sesuai dengan peratuaran dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja kesekertariatan;
  2. Pelaksanaan pelayanan kesekertariatan yang meliputi administrasi umum;
  3. Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang di lingkungan Dinas;
  4. Pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan lingkungan kesekertariatan.
Sub Bagian Program Sub Bagian Kepegawaian Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Program

Tugas

  1. Mengumpulkan, mengklasifikasi dan merumuskan kebijakan teknis penyusunan program, penyajian dan penyusunan laporan kinerja dan pelaporan realisasi program kegiatan Dinas.

Fungsi

  1. Menyusun dokumen rencana kerja ;
  2. Merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan sub bagian program dan perencanaan;
  3. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (renja SKPD);
  4. Melaksanakan pengolahan sistim informasi rencana umum pengadaan (SIRUP);
  5. Melaksanakan sistim informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
  6. Melaksanakan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan);
  7. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
  8. Mengoordinasikan penyusunan Rencana strategis (RENSTRA);
  9. Melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja utama(IKU);
  10. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja (RENJA).
Sub Bagian Kepegawaian

Tugas

  1. Merencanakan ,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan aministrasi umum dan kepegawaian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawain;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahaan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahaan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian dilingkup dinas komunikasi dan informatika;
  7. Melaksanakan pelaksanaan kinerja di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja ;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sub Bagian Keuangan Konten Tab Toggle #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #1 Tab #2 Tab #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #2 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Toggle #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #1 Tab #2 Tab #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #2 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Toggle #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #1 Tab #2 Tab #1 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Tab #2 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.