Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Berikut :
TUGAS
Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
FUNGSI
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian ;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
- Pelaksanaan Pengelolaan UPT ;
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.