TUGAS

Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian ;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ;
  5. Pelaksanaan Pengelolaan UPT ;
  6. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.