Uraian Tupoksi Jabatan


Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai berikut:

Kepala Dinas

Tugas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas untuk membantu Bupati melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penatapan, pengoordinasian, dan pengendalian tugas serta program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan tugas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan E-Government dan Persandian , Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Informasi pada Dinas komunikasi dan Informatika;
  2. Merumuskan Program Kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman tugas;
  3. Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan program yang telah di tetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  4. Membina bawahan di lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dengan cara mengadakan rapat/ pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan.

Fungsi

  1. Perumusan masalah teknis di bidang Informasi dan Komunikasi publik, bidang layanan e-government, Persandian, bidang infrastruktur teknologi dan pengendalian informasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di masing-masing bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di masing-masing bidang;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

Sekretaris

Tugas

  1. Melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas meliputi pengelolaan administrasi umum,perencanaan, kepegawaian serta petunjuk pimpinan sebagi pedoman pelaksanaan tugas
  2. Mendistibusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekertariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekertariat sesuai dengan peratuaran dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum;
  3. Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang di lingkungan Dinas;
  4. Pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan lingkungan kesekretariatan.

Sub bagian Program Perencaan dan Pelaporan

Tugas

  1. Mengumpulkan, mengklasifikasi dan merumuskan kebijakan teknis penyusunan program, penyajian dan penyusunan laporan kinerja dan pelaporan realisasi program kegiatan Dinas.

Fungsi

  1. Menyusun dokumen rencana kerja ;
  2. Merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan sub bagian program dan perencanaan;
  3. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (renja SKPD);
  4. Melaksanakan pengolahan sistim informasi rencana umum pengadaan (SIRUP);
  5. Melaksanakan sistim informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
  6. Melaksanakan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan);
  7. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
  8. Mengoordinasikan penyusunan Rencana strategis (RENSTRA);
  9. Melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja utama(IKU);
  10. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja (RENJA).

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

  1. Merencanakan ,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian dilingkup dinas komunikasi dan informatika;
  7. Melaksanakan pelaksanaan kinerja di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja ;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bagian Keuangan

Tugas

  1. Mengoordinasikan penyusun laporan keuangan,
  2. laporan kinerja Bahan Laporan Pertanggung jawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) di lingkup dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Melaksanakan penatausahaan keuangan di lingkup Dinas Komunikasi Informatika yang bersumber dari APBD maupun APBN;
  4. Melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan di lingkup dinas Komunikasi dan Informatika;

Fungsi

  1. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan Dinas dan administrasi keuangan;
  2. Melaksanakan tata usaha keuangan meliputi pembukuan, penyusunan, pertanggung jawaban dan pengamanan dokumen keuangan;
  3. Menyiapkan bahan dan penyusunan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian proses tuntutan ganti rugi/tuntutan bendahara;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun verifikasi dan pemantauan pelaksanaan anggaran;
  5. Menyiapkan dan penyusunan laporan keuangan, pendapatan dan belanja daerah;
  6. Melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Rutin serta Pembangunan;
  7. Melaksanakan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

Bidang infrastruktur teknologi informasi dan pengendalian informasi

Tugas

  1. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Informasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, pusat data, dan pengendalian informasi.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Informasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur jaringan teknologi informasi, pengelolaan data, dan pengendalian informasi;
  3. Pembangunan, pengelolaan, pengembangan infrastruktur jaringan teknologi informasi;
  4. Pengendalian informasi;
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Infrastruktur teknologi informasi dan pengendalian Informasi.

Seksi infrastruktur teknologi informasi

Tugas

  1. Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pelayanan penyediaan sarana dan prasarana;

Fungsi

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  3. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  4. perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan nirkabel atau hotspot internet;
  5. perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan closed circuit television area publik;
  6. perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan telepon;
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi.

Seksi pengelolaan data dan pengendalian informasi

Tugas

  1. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan pengendalian informasi

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja seksi Pengelolaan data dan pengendalian informasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan pengendalian informasi;
  3. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan ruang data dalam pengendalian informasi;
  4. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan secara fisik data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah;
  5. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan server data dan informasi dari akses pihak yang tidak berhak;
  6. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan keamanan server data dan informasi akses terhadap server;
  7. Pelayanan recovery data dan informasi;
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengelolaan Data dan Pengendalian Informasi.

Bidang infrastruktur teknologi informasi dan pengendalian informasi

Tugas

  1. Membantu kepala dinas dalam merencanakan, perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan di bidang informasi dan komunikasi Publik berdasarkan program kerja, serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan;
  3. Menyiapkan bahan teknis operasional teknologi informasi dan komunikasi jaringan Fiber Optik (FO);
  4. Melaksanakan pelayanan teknis di bidang Akses Bandwith;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi dan Informasi sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja bidang informasi dan komunikasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan informasi dan komunikasi;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan Komunikasi;
  5. Penyelenggaraan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  6. Penyelenggaraan layanan hubungan media;
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang informasi dan komunikasi.

Seksi Informasi Publik dan Data Statistik

Tugas

  1. Membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyelenggaraan data statistik ,dan pelayanan informasi publik , serta tugas pembantu yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

  1. Pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan bidang statistik dan pelayanan informasi publik;
  2. Pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait pengelolaan statistik sektoral dan pelayanan informasi publik;
  3. Pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik sektoral;
  4. Pengoordinasian pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat antar perangkat daerah, dengan pemerintah pusat dan instansi lainya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan fungsinya.
Skip to content